Jumat, 14 Juni 2013

Tentang Hacking




A.              Definisi – definisi Hacking


1.        Menurut para pakar IT "Hacking"  adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.  (http://belajarkomputer77.blogspot.com).


2.        Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. [Poskota,2009] (http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-hacking-cracking-dan-defacing/)


3.                       Ada 2 Jenis Kegiatan Hacker

-          Social Hacking :  Dalam jenis hacking ini, yang perlu diketahui hacker adalah informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi apa yang dipergunakan, bagaimana server itu tersambung internet, informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.
-          Technical Hacking : Merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (hacking tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.  http://indonesia.phn.me/Page9427.aspx.

4.        Hacking dikenal juga dengan sebutan  computer trespass, yakni tindakan  yang melaggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian, penggelapan atau pengrusakan. Kejahatan hacking telah mempunyai sejarah perjalanan panjang, bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya  beberapa  departemen dan organisasi besar yang memiliki komputer. Pada awalnya beberapa mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud agar penggunaan  komputer tersebut dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Para Mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.


Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC (Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah “hacker” digunakan. Istilah ini berawal dari kata “hack” yang saat itu artinya tehnik pemrograman kreatif yang mampu memecahkan masalah secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa. Saat itu, sebuah tindakan  hackingcomputer sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan program dan lebih hemat.


Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departeman Pertahanan dan Keamanan Amerika  (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa perguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok  hacker di universitas-universits terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker), Carnegie-Mellon dan Stanford AI Lab., Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker, khususnyan di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), dimana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya  search engine; seperti yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan tentunya kerugian besar dari segi ekonomi.1 Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Hal ini terbukti dengan masih enggannya investor luar negeri yang bergerak dalam perdagangan  ecommerce kurang berminat menjalankan bisnisnya di Indonesia, mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. (1  Dewi Lestari,  Kejahatan Komputer (Cybercrime), http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=6  , di akses tanggal 05 November 2007 )