Tentang Hacking
A. Definisi – definisi Hacking
1. Menurut para pakar IT "Hacking" adalah
suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami
sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada
suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal
kejahatan. (http://belajarkomputer77.blogspot.com).
2. Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. Hacker
Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan
adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
“bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. [Poskota,2009] (http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-hacking-cracking-dan-defacing/)
3. Ada 2 Jenis Kegiatan Hacker
- Social
Hacking : Dalam jenis hacking ini, yang perlu diketahui hacker adalah
informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa
pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi apa yang
dipergunakan, bagaimana server itu tersambung internet, informasi apa
saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga
tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.
- Technical Hacking : Merupakan
tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan
alat bantu (hacking tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system
itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang
keamanan) yang terdapat dalam system. Inti dari kegiatan ini adalah
mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana
pun. http://indonesia.phn.me/Page9427.aspx.
4. Hacking dikenal juga dengan sebutan computer trespass, yakni
tindakan yang melaggar hukum apapun bentuk alasan dan motivasinya.
Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan, pencurian,
penggelapan atau pengrusakan. Kejahatan hacking telah mempunyai sejarah
perjalanan panjang, bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun
60-an komputer masih merupakan barang langka, hanya beberapa
departemen dan organisasi besar yang memiliki komputer. Pada awalnya
beberapa mahasiswa yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di
Massachusets melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer
institutnya. Mereka melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud agar
penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan saja dan dimana
saja. Para Mahasiswa tersebut membuat program yang
bertujuan mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu
pengembangan bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain
membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC
(Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah
“hacker” digunakan. Istilah ini berawal dari kata “hack” yang saat itu
artinya tehnik pemrograman kreatif yang mampu memecahkan masalah secara
jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa. Saat itu, sebuah tindakan
hackingcomputer sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kemampuan
program dan lebih hemat.
Pada
tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departeman Pertahanan dan
Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa
perguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu
dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di
universitas-universits terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker),
Carnegie-Mellon dan Stanford AI Lab., Kemudian sejalan dengan
perkembangan teknologi komputer dan pesatnya pertumbuhan jaringan
internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para hacker, khususnyan di
tahun 90-an, dimana internet telah berkembang dengan pesat. Para hacker
membentuk komunitasnya sendiri (cyber community), dimana mereka sering
menunjukkan keahlian mereka, bahkan sering juga disertai dengan
tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti kerusakan sistem komputer,
hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak berfungsinya search
engine; seperti yahoo, CNN yang sempat terhenti beberapa hari, dan
tentunya kerugian besar dari segi ekonomi.1
Hacking bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya
yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum
yang jelas dan tegas. Hal ini terbukti dengan masih enggannya investor
luar negeri yang bergerak dalam perdagangan ecommerce kurang berminat
menjalankan bisnisnya di Indonesia, mereka khawatir karena tidak ada
regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. (1 Dewi Lestari, Kejahatan Komputer (Cybercrime), http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=6 , di akses tanggal 05 November 2007 )